Kadis PMD Buton Utara Tanggapi Kritik Ketua PABPDSI: Penundaan Pilkades Bukan Karena Unsur Kesengajaan

Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram.

BURANGA, Matabuton.com-Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, memberikan klarifikasi atas sorotan Ketua PABPDSI Kecamatan Kulisusu, Gafar, terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa tahun 2026.

Amaluddin mengatakan, kritik dari masyarakat adalah hal yang wajar. Namun, jika pertanyaan datang dari unsur Badan Permusyawaratan Desa, pihaknya merasa prihatin karena BPD seharusnya memahami proses penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran.

“Kalau masyarakat yang kritik saya maklum. Tapi bila seorang BPD yang bertanya seperti itu saya prihatin, karena seharusnya BPD paham bagaimana menyusun regulasi dan kebijakan anggaran di tingkat desa, di mana yang terlibat membahasnya adalah kepala desa dan BPD juga,” ujar Amaluddin Mokhram saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Minggu (11/1/2026).

Amaluddin menegaskan, persoalan anggaran merupakan faktor utama penundaan Pilkades. Menurutnya, mekanisme penganggaran di pemerintah daerah sama halnya dengan di desa, ketika kondisi anggaran tidak memungkinkan, maka ada program yang harus ditunda atau dipangkas.

“Bila kondisi anggaran tidak memungkinkan maka konsekuensinya ada program atau kegiatan yang ditiadakan atau dipangkas anggarannya. Demikianlah yang terjadi di daerah kita,” jelasnya.

Ia menyebut, meskipun DPMD telah mengusulkan anggaran Pilkades, hasil akhir tetap bergantung pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pembahasan RAPBD bersama DPRD.

“Meski DPMD sudah mengusulkan anggaran Pilkades, bisa saja tidak diamini TAPD atau saat pembahasan RAPBD bersama DPRD. APBD kita tahun ini tidak sebesar tahun-tahun kemarin sebagai imbas menurunnya TKD dari pemerintah pusat. Pagu OPD saja sangat minim untuk operasional rutin, sehingga tentu sangat berat memaksakan Pilkades yang anggarannya lumayan besar,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa penundaan tidak semata soal anggaran, tetapi juga menyangkut regulasi yang belum lengkap.

“Petunjuk pelaksanaan Pilkades adalah Perbup. Perbup itu tidak mungkin ada kalau Perda yang saat ini tengah digodok belum selesai,” jelasnya.

Amaluddin menyebut bahwa Perda Pilkades harus menunggu peraturan pelaksana dari pemerintah pusat sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Desa.

“Undang-undang itu secara tegas mengamanatkan bahwa pengaturan teknis lebih lanjut, termasuk masa jabatan kepala desa dan BPD yang diperpanjang menjadi delapan tahun, harus diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Perbup tidak bisa disusun tanpa peraturan pelaksana tersebut, dan tanpa didahului penyesuaian Perda,” tegasnya.

Ia juga menilai ada kesalahpahaman di publik.

“Saudara Gafar Maulid mungkin tidak paham bahwa salah satu poin revisi adalah masa jabatan kades dan BPD diperpanjang menjadi delapan tahun. Kades hasil Pilkades yang dilantik harus berdasar pada Perda perubahan, bukan Perda lama yang masa jabatan masih enam tahun,” katanya.

Menurutnya, memaksakan Pilkades tanpa dasar hukum yang kuat justru berisiko menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau Pilkades tetap dipaksakan tanpa payung hukum lengkap, hasilnya berpotensi dibatalkan bila digugat. Risiko hukum ini tentu harus dihindari demi kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa,” ucapnya.

Amaluddin menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya terjadi di Buton Utara.

“Kondisi ini bersifat nasional. Banyak daerah juga belum melaksanakan Pilkades serentak karena sama-sama menunggu peraturan pelaksana dari pemerintah pusat dan penyesuaian regulasi daerah,” ungkapnya.

Ia memastikan DPMD terbuka dan siap memberikan penjelasan kapan saja.

“Sejak pembahasan RAPBD 2026 sampai Raker Komisi I minggu lalu, persoalan Pilkades sudah ditanyakan dan sudah saya jelaskan berulang. Kami siap hadir kapan pun dibutuhkan,” katanya.

Amaluddin berharap BPD dapat memperdalam pemahaman regulasi dan memperkuat komunikasi kelembagaan.

“Saya berharap BPD bisa memahami regulasi secara komprehensif menyangkut tupoksinya, serta selalu mengakses informasi terbaru. Jangan sampai berbicara di media terkesan berkomentar dengan dasar dan sasaran yang tidak tepat,” ujarnya.

Ia juga mendorong komunikasi rutin antara PABPDSI dan DPMD.

“Saya berharap PABPDSI menjalin komunikasi atau diskusi rutin dengan DPMD seperti yang dilakukan APDESI, sehingga tidak langsung menyudutkan instansi mitra yang justru menjadi pembina pemerintahan desa,” tutupnya.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *