Komisi II DPRD Buton Utara Perkuat Pengawasan Pajak Kendaraan Dinas Demi Optimalisasi PAD

BURANGA,Matabuton.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara melalui Komisi II terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor perpajakan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap kewajiban pajak kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat kerja Komisi II DPRD Buton Utara bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di Aula Kantor DPRD Kabupaten Buton Utara, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Buton Utara, Tarif.

Dalam arahannya, Tarif menekankan pentingnya pendataan ulang kendaraan dinas secara menyeluruh di masing-masing OPD, baik kendaraan yang masih layak pakai maupun yang sudah tidak layak digunakan.

“Setiap OPD perlu mendata kembali kendaraan dinasnya, mana yang masih layak pakai dan mana yang sudah tidak layak,” ujar Tarif.

Ia juga mengingatkan agar OPD lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD. Sementara untuk kendaraan yang sudah rusak berat atau tidak lagi digunakan, diminta segera dilaporkan agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kendaraan dinas yang masih aktif wajib dibayarkan pajaknya. Jika sudah rusak, segera didata dan dilaporkan agar pajaknya dapat dihapuskan sesuai aturan,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar DPRD Buton Utara ini menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas informasi dan laporan terkait masih banyaknya kendaraan dinas yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.

“Kami membaca pemberitaan di media bahwa terdapat ratusan kendaraan dinas yang belum membayar pajak. Selain itu, juga ada surat resmi yang masuk dari pihak Samsat,” ungkap Tarif.

Sebagai hasil dari rapat kerja tersebut, Komisi II DPRD Buton Utara bersama OPD terkait menyepakati langkah pendataan ulang kendaraan dinas di seluruh OPD sebagai dasar penyelesaian kewajiban pajak ke depan.

“Kesimpulan rapat hari ini, kita sepakat untuk melakukan pendataan ulang kendaraan dinas di masing-masing OPD. Setelah itu, kita akan melakukan evaluasi lanjutan,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, Komisi II DPRD Kabupaten Buton Utara berharap pengelolaan aset daerah dapat semakin tertib, transparan, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah demi pembangunan Buton Utara yang berkelanjutan. (Ads)

Editor: Kasrun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *