Komisi II DPRD Buton Utara Tekankan Penertiban Pajak Kendaraan Dinas Tahun 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara melalui Komisi II menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara, membahas persoalan pajak kendaraan dinas yang belum tertib dibayarkan.

BURANGA,Matabuton.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara melalui Komisi II menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara, Selasa (27/1/2026) membahas persoalan pajak kendaraan dinas yang belum tertib dibayarkan.

Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola aset dan peningkatan kepatuhan administrasi pemerintahan daerah.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Buton Utara, Ahmad Mustarif, secara tegas meminta agar Dinas Perhubungan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Badan Keuangan Daerah, khususnya terkait data dan pembayaran pajak kendaraan dinas.

“Untuk Dinas Perhubungan, kami minta agar bisa kembali melakukan kroscek bersama Badan Keuangan. Tahun 2026 ini, dalam proses pembahasan yang kami lakukan, persoalan pajak kendaraan menjadi hal utama yang akan kami tanyakan,” ujar Ahmad Mustarif.

Politisi Partai Golkar Buton Utara itu menegaskan bahwa sebelum membahas program dan agenda lainnya, persoalan pajak kendaraan dinas harus ditertibkan terlebih dahulu. Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban pajak merupakan fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

“Sebelum kita melangkah ke pembahasan lain, hitungan kita harus tertibkan dulu persoalan pajak kendaraan. Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab administrasi,” tegasnya.

Ahmad Mustarif juga menekankan bahwa pajak kendaraan dinas untuk tahun anggaran 2026 wajib dibayarkan. Ia meminta adanya inisiatif nyata dari perangkat daerah untuk memastikan kewajiban tersebut dapat dipenuhi.

“Bagaimana konsepnya, silakan dikomunikasikan dengan Badan Keuangan. Kami tidak mau tahu, pajak kendaraan tahun 2026 ini harus ada. Tidak mesti langsung membayar tunggakan sejak 2021, 2022, atau 2023, tetapi minimal ada langkah konkret untuk membayar pajak di tahun ini,” ungkapnya.

Selain persoalan pajak, Komisi II DPRD Buton Utara juga mewanti-wanti Dinas Perhubungan agar melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan dinas. Pendataan tersebut meliputi kendaraan yang masih layak pakai dan yang sudah tidak layak digunakan.

“Kendaraan yang masih berfungsi dan yang tidak layak pakai harus didata dengan jelas. Supaya kita punya kesamaan pandangan, termasuk jika nantinya dilakukan penghapusan aset,” tutup Mustarif.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara, Alwin, S.Pd., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan awal terhadap kendaraan dinas yang ada di instansinya. Ia merinci bahwa total kendaraan dinas di Dinas Perhubungan berjumlah sekitar 25 unit.

“Kendaraan dinas di Dinas Perhubungan kurang lebih ada 25 unit. Roda empat sebanyak tujuh unit, terdiri dari empat bus, satu truk, dan satu minibus yang digunakan oleh kepala dinas. Sisanya sebanyak 18 unit adalah kendaraan roda dua, namun sebagian di antaranya dalam kondisi rusak berat,” jelas Alwin.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Buton Utara berharap tercipta sinergi yang kuat antara perangkat daerah dalam menertibkan aset dan kewajiban pajak, demi mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (Ads)

Editor: Kasrun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *