BURANGA,Matabuton.com-Komisi II DPRD Kabupaten Buton Utara meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton Utara agar segera menuntaskan polemik penarikan parkir ganda yang terjadi di Pasar Mina-Minanga, Kecamatan Kulisusu.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama Dishub Buton Utara yang digelar di Aula Kantor DPRD, Selasa (27/1/2026).
Ketua Komisi II DPRD Buton Utara, Ahmad Mustarif, menegaskan bahwa persoalan parkir di Pasar Mina-Minanga telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aspirasi warga yang diterima DPRD menyebutkan adanya penagihan parkir ganda, yakni saat kendaraan masuk area pasar dan kembali dipungut di dalam pasar.
“Saya minta persoalan parkir di pasar ini dituntaskan kembali. Karena memang ada suara dari masyarakat, penyampaian kepada kami bahwa terjadi dobel penagihan, baik di dalam maupun di luar pasar,” ujar Ahmad Mustarif.
Ia berharap Dinas Perhubungan dapat melakukan identifikasi ulang secara menyeluruh terkait mekanisme dan wilayah penarikan parkir di Pasar Mina-Minanga, sehingga tidak lagi menimbulkan kebingungan maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat.
“Perlu diidentifikasi kembali bagaimana pengaturannya, terutama menyangkut wilayah di dalam pasar. Ini wilayah pasar, jadi harus ada koordinasi yang jelas agar masyarakat merasa tenang dan tidak dirugikan,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Buton Utara mengeluhkan adanya pembayaran parkir ganda di Pasar Mina-Minanga. Masyarakat menyebutkan bahwa mereka telah membayar retribusi parkir saat masuk pasar, namun di dalam area pasar kembali dimintai pembayaran parkir oleh pihak lain.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara, Alwin, S.Pd, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan parkir berada di bawah Dinas Perhubungan dan pihaknya siap menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku dengan penuh kehati-hatian.
“Karena regulasinya ada di Dinas Perhubungan, maka kami siap melaksanakan tugas ini dengan kehati-hatian, agar tidak bertabrakan dengan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan parkir dari tahun-tahun sebelumnya,” jelas Alwin.
Ia menambahkan, Dishub bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terlebih dahulu melakukan penertiban pedagang di area pasar untuk memberikan ruang parkir, khususnya bagi kendaraan roda dua. Penagihan parkir resmi dilakukan di pintu masuk pasar guna menghindari potensi konflik dengan penagih parkir ilegal yang telah lama beroperasi.
“Terkait sorotan masyarakat yang menyebut sebelumnya tidak ada biaya masuk pasar, perlu kami luruskan bahwa ini bukan biaya masuk pasar, melainkan biaya parkir kendaraan. Bukan biaya orang yang masuk untuk berbelanja,” tegasnya.
Alwin juga menegaskan bahwa tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, dengan besaran tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami ketentuan tersebut.
Dengan adanya koordinasi antara DPRD dan OPD terkait, diharapkan persoalan parkir di Pasar Mina-Minanga dapat segera diselesaikan secara adil, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat Buton Utara. (Ads)


























