BURANGA, Matabuton.com-Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya menertibkan penggunaan knalpot brong dengan memulai dari internal Polri. Motor anggota yang kedapatan menggunakan knalpot bising saat masuk kantor langsung disita dan ditahan di Polres Buton Utara.
Penindakan tersebut dilakukan lebih dulu secara internal sebelum operasi knalpot brong menyasar masyarakat umum. Setiap anggota yang melanggar diwajibkan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar pabrikan sebagai syarat pengambilan kendaraan.
“Kami mulai dari internal. Anggota Polri harus memberi contoh tertib berlalu lintas sebelum menertibkan masyarakat,” ujar AKBP Totok Budi saat diwawancarai via WhatsAppnya, Sabtu (7/2/2026).
Selain penahanan kendaraan, anggota yang melanggar juga diberikan teguran keras dan pembinaan disiplin. Menurut Kapolres, langkah ini penting agar anggota Polri menjadi teladan dalam tertib berlalu lintas.
Penertiban knalpot brong dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan, terutama pada malam hari.
Kapolres menegaskan penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Buton Utara.
Laporan: Redaksi.
















































































