ASN Wanita di Buton Utara Diduga Jadi Istri Kedua Pejabat, Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran

La Ode Harmawan, S.H., Praktisi hukum di Kabupaten Buton Utara.

BURANGA,Matabuton.com-Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di Kabupaten Buton Utara. Seorang oknum PNS wanita dikabarkan menjadi istri kedua dari sesama PNS dan kini disebut-sebut menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sorotan terhadap kasus ini datang dari praktisi hukum di Buton Utara, La Ode Harmawan. Ia menduga, jika informasi tersebut benar, maka terdapat potensi pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS.

“Kalau benar seorang PNS wanita menjadi istri kedua, itu jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Regulasi kita tegas mengatur soal itu,” ujar Harmawan saat dimintai tanggapan, Jumat (13/2/2026).

Ia merujuk pada Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, yang menyebutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat mutlak dan tidak membuka ruang pengecualian.

“Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi menyangkut disiplin dan kepatuhan terhadap hukum administrasi negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 juga mengatur sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS wanita yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Harmawan menilai, apabila dugaan itu benar dan yang bersangkutan tetap menduduki jabatan struktural, maka perlu dilakukan evaluasi administratif secara menyeluruh.

“Jabatan publik harus menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya.

Publik kini menanti langkah Pemerintah Kabupaten Buton Utara, khususnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Inspektorat daerah, untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang.

Saya menantang Bupati Kabupaten Buton Utara untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum PNS tersebut, jangan sampai ada dugaan pembiaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *