BURANGA,Matabuton.com-Afirudin Mathara ditantang untuk segera menurunkan Inspektorat guna menelusuri dugaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut menjadi istri kedua pejabat di lingkup Pemkab Buton Utara (Butur).
Tantangan keras itu dilontarkan praktisi hukum Buton Utara, La Ode Hermawan. Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi melanggar aturan kepegawaian.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
“Saya menantang Bupati Buton Utara untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum PNS tersebut. Jangan sampai ada dugaan pembiaran. Kalau benar terjadi, ini harus ditindak,”tegas Hermawan, yang akrab disapa Mawan, saat ditemui di salah satu warkop di Ereke, Sabtu (14/2/2026).
Ia menekankan, persoalan ini bukan sekadar isu moral, tetapi juga menyangkut integritas birokrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kebenaran harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Fiat Justitia Ruat Caelum. Artinya, keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi, tanpa memandang konsekuensi. Hukum harus berdiri di atas segala kepentingan,” ujarnya.
Mawan juga mengingatkan, Afirudin Mathara dikenal sebagai mantan pengacara di Sulawesi Tenggara. Dengan latar belakang tersebut, ia menilai Bupati tentu memahami konsekuensi hukum dan administratif jika terdapat pelanggaran aturan oleh ASN.
Hingga berita ini diturunkan, Afirudin Mathara belum memberikan tanggapan atas tantangan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui WhatsApp terpantau telah terbaca, namun belum dibalas.
Kasus ini pun mulai menjadi perbincangan di ruang publik. Publik kini menanti, apakah Inspektorat akan benar-benar diturunkan untuk mengusut dugaan tersebut atau tidak.
Laporan: Redaksi.

















































































