Satresnarkoba Polres Butur Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BURANGA, Matabuton.com –Satuan reserse Narkoba Polres Buton Utara kembali berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda, Selasa (17/1/2023).

Komitmen Kapolres Buton Utara, AKBP Herman Setiadi dalam memberantas narkoba kini membuahkan hasil. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Buton Utara, AKP Abdul Halim Kaonga, mengatakan, semuanya berawal dari informasi masyarakat, yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Buton Utara sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Adapun keempat pelaku diantaranya berinisial LA (35), lelaki, islam, wiraswasta, warga Desa Malalanda. A (34), lelaki, islam, wiraswasta, warga Desa Lemoea. H (31), lelaki, islam, wiraswasta, warga Kelurahan Bangkudu, dan R (28), perempuan, islam, wiraswasta, warga Desa Loji, masing-masing di wilayah Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara.

“Keempat pelaku tersebut ditangkap dan diamankan oleh Tim Satresnarkoba di tiga lokasi yang berbeda yakni di Kelurahan Wandaka, Jalan Mina-Minanga, dan di Desa Kadacua, masing-masing di wilayah Kecamatan Kulisusu, ” katanya, Rabu (18/1/2023).

Kasat Resnarkoba lebih lanjut menjelaskan, setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pemakai atau pengedar yang sering transaksi di masing-masing lokasi atau wilayah tersebut, kemudian Tim melakukan pembuntutan aktifitas pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaaan terhadap para pelaku.

Adapun barang bukti telah diamankan dari keempat pelaku diantaranya, satu sachet kecil sabu dengan berat bruto 0,23 gram, satu pembungkus kaca mata, warna hitam, satu sachet kecil sabu dengan berat bruto 0,08 gram, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam, delapan sachet sabu dengan berat bruto 2,15 gram, satu unit Handphone android merk Oppo warna biru, satu unit Handphone android merk Vivo warna hijau, satu Handphone merk Samsung warna hitam, lima potongan pipet besar warna kuning, tiga potongan pipet besar warna putih, satu potongan pipet besar warna merah-putih, satu sachet kosong bekas pakai, satu penutup botol aqua yang terdapat dua lubang, tujuh pipet kecil warna putih, satu kaca Pirex dan satu unit Motor Vixion warna hitam.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, ” tutupnya.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *