BURANGA, Matabuton.com – Pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan jalan di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara yang kini tengah berlangsung dikerjakan diduga tidak memiliki papan proyek. Peningkatan jalan tersebut menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut penelusuran media ini di LPSE Kabupaten Buton Utara pelaksana pembanguna peningkatan jalan tersebut PT. Bangkit Lolibu Perkasa dengan nilai kontrak 36 miliar lebih.
Proyek pengerjaan jalan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.
Menurut Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara, Mahmud Buburanda papan proyek pengerjaan PEN wajib dipasang disetiap kegiatan. Pasalnya, kata dia, dalam papan proyek itu memuat informasi biaya dan waktu agar diketahui oleh masyarakat.
“Menurut saya papan proyek Pek PEN pasti ada terpasang, untuk papan proyek wajib dipasang disetiap kegiatan karena ada biayanya dalam RAB dan menyampaikan ke masyarakat terkait gambaran umum proyek tersebut, ” tulis Mahmud melalui WhatsApp, malam Rabu (06/12/2022).
Sedangkan untuk titik pemasang papan proyek Mahmud Buburanda mengaku tidak mengetahuinya. Untuk lebih jelasnya ia mengarahkan media ini untuk menghubungi PPK proyek pengerjaan peningkatan jalan tersebut.
“Untuk titiknya dimana dipasang coba dihubungi PPK nya, “katanya.
Hingga berita ini diterbitkan kami belum bisa menghubungi Zalman selalu PPK pengerjaan peningkatan jalan di Kecamatan Kulisusu untuk dimintai keterangannya.