DPMD Buton Utara Buka Metode Hitung ADD di RDP DPRD, Tuduhan ‘Pengkhianatan’ Ditepis dengan Data

Kepala Dinas PMD Buton Utara, Amaluddin Mokhram memakai baju korpri dan memenggang kertas saat menerima massa aksi demonstrasi dari PABPSI.

BURANGA,Matabuton.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara akhirnya membeberkan secara terbuka metode penghitungan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Buton Utara, Senin (2/3/2026).

Kepala DPMD Buton Utara Mohammad Amaluddin Mokhram melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (3/3/2026), menegaskan, pihaknya tidak pernah menetapkan angka secara sepihak dalam Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengalokasian ADD.

“Tidak ada satu angka pun yang kami tentukan secara sewenang-wenang. Semua melalui kalkulasi matematis berdasarkan pagu yang tersedia,” tulisannya.

RDP tersebut turut dihadiri Asisten II Setda mewakili TAPD, Kepala BKAD, Kepala Bagian Hukum Setda, Asosiasi Kepala Desa, serta perwakilan Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Buton Utara.

Dipicu Tuntutan PABPDSI

RDP digelar menyusul Surat Pernyataan Sikap PABPDSI tertanggal 26 Februari 2026 dan aksi demonstrasi yang menyertainya. Ada tujuh tuntutan yang disampaikan, di antaranya penolakan penyesuaian honorarium/tunjangan BPD, LKD, dan perangkat masjid, permintaan peninjauan ulang Rancangan Perbup ADD, hingga permintaan pencopotan Kepala DPMD.

Dalam forum itu, DPMD memaparkan kondisi fiskal ADD 2026 tahap I (7% APBD induk) sebesar Rp 24 miliar. Sementara kebutuhan penghasilan tetap (Siltap) dan BPJS seluruh perangkat desa mencapai Rp 38 miliar.

“Jika tidak dirasionalisasi, ada defisit Rp 4 miliar. Ditambah lagi Bantuan Keuangan Kabupaten ke desa yang hilang sebesar Rp 2,8 miliar,” jelas Amaluddin.

Setelah rasionalisasi jabatan perangkat desa yang kosong, tersisa ADD non-Siltap sebesar Rp 5,7 miliar untuk 78 desa.
Menurut Amaluddin, Siltap tidak dapat dikurangi karena dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022.

“Upaya rasionalisasi hanya menyentuh jabatan yang kosong. Tidak ada hak perangkat aktif yang kami kurangi,” tegasnya.

Beban 1.794 Penerima

Dana Rp 5,7 miliar tersebut harus menanggung tunjangan 390 anggota BPD, honor 858 pengurus LKD, insentif 546 tokoh agama, operasional pemerintah desa, serta operasional BPD untuk 78 desa.

“Totalnya 1.794 penerima. Ini keterbatasan yang tidak bisa dikarang-karang,” kata Amaluddin.

DPMD juga melakukan simulasi di hadapan peserta RDP. Jika operasional desa dipotong dari Rp 8 juta menjadi Rp 5 juta per desa, maka tersedia tambahan Rp 234 juta. Namun jika dibagi kepada 390 anggota BPD selama 12 bulan, tambahan yang diterima hanya sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 83 ribu per bulan per orang.

Angka tersebut jauh dari tuntutan PABPDSI yang menginginkan tunjangan Ketua BPD Rp 1 juta, Wakil Ketua Rp 900 ribu, Sekretaris Rp 800 ribu, dan Anggota Rp 700 ribu per bulan.

“Tidak ada angka ajaib yang bisa memuaskan semua pihak dalam batas pagu yang tersedia,” ujarnya.

Peringatan Potensi Gejolak
Amaluddin juga mengingatkan risiko sosial jika kebijakan parsial dilakukan, misalnya hanya menaikkan tunjangan BPD tanpa menyesuaikan honor LKD dan insentif tokoh agama.

“Jika satu kelompok dinaikkan sementara yang lain tetap, potensi aksi serupa sangat terbuka. Itu justru bisa memicu gelombang protes baru,” katanya.

RDP belum menghasilkan kesepakatan dan akan dilanjutkan pada Selasa (3/3/2026) sore dengan agenda simulasi detail oleh Kasubag Perencanaan DPMD.
Amaluddin menegaskan DPMD hanya mendistribusikan pagu yang telah ditetapkan oleh TAPD dan DPRD dalam pembahasan APBD.

“DPMD ibarat juru masak. Kalau bahan yang tersedia terbatas, hasilnya tentu tidak semewah biasanya. Tapi kami tetap mengolahnya sebaik mungkin agar semua bisa mendapat bagian,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *