JAKARTA,Matabuton.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan 17 partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Keputuskan itu diambil dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
17 partai Politik ini lolos menjadi peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Partai politik yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.
Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke Parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual.
Ada sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan.
Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024: Tidak ada nama Partai Ummat
1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh