BURANGA, Matanuton.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buton Utara, Alwin Hidayat akhirnya merespon pernyataan ketua KPU Butur, Hasrusin yang mengakui ada salah satu Parpol yang mengajukan calegnya mantan narapidana korupsi.
Kata Alwin, di Indonesia setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan lima tahun sekali. Status sebagai narapidana korupsi tentu dianggap sebagai catatan yang buruk oleh masyarakat.
“Disaat Ketua KPU Butur Hasrudin mengakui ada salah satu Parpol yang ajukan Caleg eks narapidana korupsi, semestinya hal ini mesti dipertimbangkan kembali”, kata Alwin, malam Kamis (31/05/2023).
Sebab dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kata Alwin, dalam pasal 240 ayat (1) huruf (i) undang-undang tersebut, disebutkan bahwa seseorang tidak dapat menjadi caleg jika telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan masa pidananya belum habis atau telah habis, tetapi belum lewat waktu lima tahun sejak menjalani pidananya.
“Artinya, apabila mantan narapidana telah menjalani masa pidananya dan sudah melewati waktu lima tahun sejak bebas, maka secara teori dia berhak untuk mencalonkan diri sebagai caleg”, ucapnya.
Seharusnya, ketua KPUD Butur harus melihat secara objektif dan profesional untuk menerima Caleg Legislatif mantan narapidana korupsi.
“Memang benar dalam pasal 241 ayat (1) disebutkan bahwa seseorang yang telah dipidana dan masa pidananya telah habis dapat mencalonkan diri sebagai caleg jika putusan pengadilan tidak memuat larangan untuk mencalonkan diri sebagai caleg atau hak untuk mencalonkan diri sebagai caleg telah di-restore oleh pengadilan”, pungkasnya
Jika seorang mantan narapidana memenuhi syarat tersebut, maka ia berhak untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilihan umum legislatif.
Akan tetapi bila calon legislatif tersebut terbukti tidak memenuhi syarat yang ditentukan, maka KPU akan menolak pendaftaran tersebut.
“Perlu dikonfirmasi dan dipertanyakan kembali keabsahan calon legislatif mantan narapidana, apakah telah memenuhi syarat secara regulasi atau pun belum? Jika belum maka pihak KPUD Buton Utara harus segera mengambil tindakan penolakan untuk menetapkan bakal calon tetap kepada calon legislatif mantan Narapidana”, tutupnya.