Penggiat Anti Korupsi Sultra Mawan Bilang Eks Narapida Korupsi Nyalek Tidak Masalah dan Itu Hak Politik Setiap Individu

BURANGA, Matabuton.com-Penggiat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara, Mawan mengatakan, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai anggota Legislatif pada pemili 2024 mendatang. Karena hal itu telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) melalui aturan Nomor 30 P/HUM/2018.

Mawan sapaan akrabnya mengatakan demikian karena menanggapi isu yang berkembang di media beberapa minggu lalu terkait mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di legislatif dan ikut kontestasi politik tahun 2024.

“Dalam putusan itu, MA menuliskan pandangan saat mencabut larangan yang diatur pada Pasal 60 ayat (1) tersebut. Di antaranya mengaitkan larangan itu dengan hak asasi manusia. Dan saya kira tidak menjadi masalah narapidana koruptor untuk diberikan hak mencalonkan diri”,tulis Mawan seperti yang diterima media ini, malam Jumat (01/06/2023).

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dari hak politik setiap individu. Dan juga, selama eks napi koruptor tidak dicabut hak pilihnya, maka mereka masih bisa untuk mencalonkan dan dicalonkan.

Dan meskipun ada salah satu calon mantan narapidana korupsi, perlu saya garis bawahi bahwa yang bersangkutan sudah sembilan tahun dan yang bersangkutan juga tidak ada sanksi pencambutan hak politiknya”, katanya.

Lebih lanjut Mawan mengungkapkan, pihka KPU Butur yang lebih paham lagi tentang aturan PERKPU mantan narapidana korupsi yang ikut nyaleg.

“Dan Mari menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia dan mari ciptakan suasana damai dalam mengahadapi momen politik tahun 2024 di kabupaten Buton Utara”, tutupnya.

Laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *