BUTUR  

LIRA Butur Minta Polisi Periksa Kadis PMD Lantaran Enggan Menyebutkan 15 Nama Desa yang Belum Setor Dokumen LPJ Tahap III 2022, Ini Alasan Kadis Tidak Beberkan 15 Nama Desa Tersebut

Kantor Dinas PMD Buton Utara.

BURANGA,Matabuton.com-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram akhirnya menanggapi pernyataan DPD LIRA Butur, Alwin Hidayat yang meminta pihak kepolisian untuk memeriksa dirinya lantaran tidak menyebutkan 15 nama Desa yang belum menyetor dokumen SPJ tahap III tahun 2022.

Amaluddin menyampaikan, lagi pula saya pikir kasihan desanya kalau diekspos sementara mereka mungkin sibuk jatuh bangun urus LPJnya.

“Tidak etislah kita ekspos, jangan sampai pagi ini kita sebut ternyata sebentar siang sudah datang mengurus. Tugas kami membina desa”, tulisnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (08/06/2023).

Ia juga percaya kepada tim verifikasinya, pasalnya mereka sudah bertahun-tahun melakukan pekerjaan terkait dengan verifikasi dokumen LPJ tersebut. Sehingga kata dia tidak mungkin tim verifikasinya kongkalikong dengan desa-desa tersebut.

“Ini pekerjaan kami. Saya percaya tim verifikasi kami bekerja professional tidak ada kongkalikong dengan Desa. Saya tidak menyangka baru kali ini ditanyakan rincian desa itu. Itu adalah pekerjaan dan tanggungjawab kami dalam pembinaan desa dan tidak semua teknis pekerjaan kami harus saya ekspos ke publik”, tulisnya lagi.

Kata dia, saat wawancara sabtu tanggal 3 Juni dan sekarang tanggal 8 juni. Pastilah data-data kemarin itu berubah. Ia tidak bisa merinci 15 nama Desa tersebut karena demi kepentingan pembinaan pihaknya.

“Saat ditanyakan saya tidak bisa merinci karena data yang valid ada di kantor disimpan staf. Selain itu banyak pertimbangan sehingga kami tidak merinci. Ini semata demi kepentingan pembinaan kami”, katanya,saat dikonfirmasi awak media, Kamis (08/06/2023).

Lebih lanjut, Amaluddin mengatakan, ia meresa heran dengan LSM yang meminta pihak kepolisian untuk memeriksa dirinya. Dengan dasar lantaran tidak menyebutkan 15 nama desa yang belum menyetor dokumen SPJ tahap III tahun 2022 ke PMD untuk dilakukan verifikasi.

“Saya cuma heran, posisi data minggu lalu itu dengan status tidak memadai untuk saya rincikan bisa berujung ancaman dari LSM agar saya diperiksa polisi dengan dasar dugaan saja”, herannya.

Amaluddin juga mempertanyakan, kepentingan LSM. Seharusnya kata dia, mereka datang langsung di kantor untuk melihat langsung proses pelayanan pihak DPMD.

“Kepentingan mereka apa saya tidak tahu. Kenapa mereka tidak datang langsung ke kantor kami mengutarakan maksud kepentinganya dan melihat sendiri bagaimana proses pelayanan kami”, pungkasnya.

Amaluddin juga, membeberkan proses pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

“Perlu saya sampaikan bahwa ADD ini beda dengan DD prosesnya. ADD berisi komponen Honor dan operasional di Desa. Desa yang mengurus harus melalui proses berivikasi di kecamatan lalu ke DPMD lalu inspektorat, kembali ke DPMD lalu BKD dan terakhir di bank”, bebernya.

Lebih lanjut Amaluddin menuturkan, Kalau mereka (Kepala Desa) belum ke DPMD mungkin saja sedang proses di desanya atau di kecamatan. Rekomendasi DPMD hanyalah salah satu mata rantai dalam prses ini dan kamilah yang jadi sasaran.

“Harapan saya sebaiknya lembaga lembaga mitra ini mendukung Pemda kalau ada proses yang terhambat bukan menyudutkan”, harapnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *