BUTENG,Matabuton.com-Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan di Desa Baruta, kecamatan Sangia Wambulu pada 9 Mei 2023 lalu. Pelaku di tangkap di Kelurahan Tolandona. Usai melakukan aksinya pelaku inisial LH (32) melarikan diri di wilayah Sulawesi Tengah.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / Nomor : LP/B/6/V/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sultra.
“Terduga pelaku sempat buron dan lari ke daerah banggai Sulteng kurang lebih 4 bulan dan pulang di sangia Wambulu baru 8 hari yang lalu”, tulis Kasat Reskrim Polres Buteng, Sunarton, Senin (11/09/2023).
Mantan Kapolsek Bonegunu ini menceritankan kronologi kejadian penganiaya tersebut, awalnya korban inisial A (36) sementara joget, tiba-tiba langsung dipukul dari arah belakang oleh orang yang tidak dikenal yang mengenai bagian hidung korban sehingga hidung korban langsung mengeluarkan darah, kemudian datang lagi seorang yang tidak dikenal langsung memukul bagian muka korban.
“Selanjutnya tiba- tiba datang lagi seseorang yang tidak dikenal dan langsung memukul korban namun korban sempat menahan pukulannya lalu korban lari mengamankan diri di rumah keluarganya”, ucapnya.
“Korban membuka baju dan melihat perut bagian depan sudah mengeluarkan darah dan mengalami luka robek yang disebabkan oleh tikaman benda tajam. Selanjutnya kata Sunarton korban diantar di RSUD Buton Tengah untuk dilakukan perawatan”, tambahnya.
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Sunarton, terduga pelaku LH mengakui perbuatannya, dimana pelaku menganiaya korban dengan cara menikam korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti sajam yang pelaku gunakan di belakang SMA 5 Lakina Limbo.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara”, tutupnya.
Laporan : Redaksi.