Polisi Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Laeya ke Kejari Muna

Foto Kanit III Satreskrim Polres Butur, Aipda Fajar Lumanto sebelum Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Muna.

BURANGA, Matabuton.com– Polres Buton Utara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara ke Kejaksaan Negeri Muna pada 1 November 2023.

Kasus dugaan korupsi dana Desa Laeya, tahun anggaran 2020 tersebut dilakukam oleh mantan Pj Kades Laeya Inisial AI dengan kerugian negara sebesar Rp. 447 Juta.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tinggi Muna dipimpin langsung Kanit III Satreskrim Polres Butur, Aipda Fajar Lumanto beserta anggota.

Ps Kanit III Satreskrim, AIPDA Fajar Lumanto mengatakan, penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan karena telah cukup bukti diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa pada Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara tahun anggaran 2020.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Fajar Lumanto saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (02/11/2023).

Fajar mengungkapkan, sebelumnya tersangka inisial AI telah ditahan di rutan Polres Buton Utara sejak tanggal 06 Juli 2023 dan dikeluarkan pada tanggal 01 November 2023.

Hal itu berberdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan Nomor : SP.Han/26.g/XI/2023/Reskrim, tanggal 01 November 2023.

Sementara, Tahap II dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Muna dan diterima oleh JPU Kasi Pidsus, Musrin Age.

“Giat berlangsung lancar, aman dan kondusif. Selanjutnya tahanan dibawa ke rutan kelas IIB Raha untuk dilakukan penahanan oleh JPU,” terang Fajar.

Sebelumnya pernah diberitakan, Mantan Pejabat (Pj) kepala desa Laeya, kecamatan Wakorumba Utara inisial AI (44) ditahan di Polres Butur terkait dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 447 juta.

“Adapun modus tersangka yaitu melakukan pencairan Dana Desa (DD) sendiri, dan ada indikasi tidak melibatkan perangkat desa lainya,” kata Kasi Humas Polres Butur Ipda Riantho Sarira saat menggelar Konferensi pers di Mapolres Butur terkait Kasus dugaan tindak pidana korupsi DD Laeya Tahun Anggaran 2020, Selasa (11/04/2023).

Kasi Humas Polres Butur, Riantho mengungkapkan modus tersangka yaitu penyalahgunaan dalam pencairan DD, pengolahannya, dan ada beberapa item kegiatan yang sudah dilakukan tanpa dengan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, penyidik Tipidkor polres Butur sudah melaksanakan meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

“Tersangka sudah di tahan sejak hari kamis 6 Juli 2023 yang lalu untuk 20 hari pertama,” Jelas Kasi Humas Polres Butur Ipda Riantho Sarira.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *