PEKAN BARU, Matabuton.com-Direktur Umum (Dirut) Lembaga Pendidikan wartawan Journalist Pekan Baru Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean mengatakan berdasarkan data dari Aliasi Jurnalis Independen (AJI) kekerasan terhadap wartawan semakin meningkat.
“Pada tahun 2021 wartawan Indonesia menjadi korban kekerasan ada 41 orang, tetapi pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 61,ditahun 2023 itu lebih tajam lagi menjadi 86”, kata Wahyudi El Panggabean saat diwawancarai wartawan di Markas PJC, Rabu 17 Januari 2024.
Menurut Wahyudi, wartawan akan terhindar dari korban kekerasan apabila menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Korban kekerasan ini sebenarnya bisa dihindari kalau wartawan itu betul-betul bisa menjaga diri dan jangan terpancing emosi dengan narasumber. Tetaplah menjaga etik, jangan melakukan pelanggaran kode etik, itu sudah salah luar biasa terutama kejujuran”, ucapnya.
Wahyudi mengingatkan, kepada para pemburu berita dalam menjalankan profesinya agar tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi. Sebab jika melanggar kode etik pasal 6 ini akan mengakibatkan terjadinya kekerasan.
“Melanggar kode etik pasal 6, wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi. Ini bisa berakibat kekerasan, ” tuturnya.
Laporan : Redaksi.