BUTUR  

Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

BURANGA,Matabuton.com-Polres Buton Utara diminta segera menahan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur inisial SRTA. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum korban, Mawan melalui press releasenya, malam Kamis 17 Januari 2024.

“Kasusnya sudah tahap penyidikan/sidik atau sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku oleh pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA Polres kabupaten Buton Utara pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024,” kata Mawan.

Mawan mengatakan, penyidik sudah menembuskan surat penetapan tersangka ke terduga pelaku inisial SRTA, serta penyidik PPA Polres kabupaten Buton Utara sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan negeri Raha.

“Melalui koordinasi saya pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024, melalui Kasipidum kejaksaan negeri raha mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara kabupaten Buton Utara sudah diterima dan Jaksa penuntut umumnya adalah ibu Yulia,”katanya

Mawan sebagai kuasa hukum korban, mendesak Kapolresl untuk secepatnya melakukan langkah penahanan terhadap terduga pelaku dalam minggu ini.

” Jika tidak maka saya sebagai pendamping hukum korban akan melakukan langkah – langkah penyuratan ke bapak Kapolda dan Kadiv Propam Polda Sultra dalam minggu ini, karena tidak ada alasan ataupun alibi lagi untuk menunda – nunda langkah penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di kecamatan Kulisusu Utara kabupaten Buton Utara”,ucap Mawan.

Menurut Mawan, hal ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ataupun KUHAP/KUHP, sangat jelas bahwa ketika suatu perkara pidana sudah naik ketahap penyidikan/sidik berarti kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti. Kasus tersebut masuk atau mengarah ke ranah pidana dan sudah ada tersangkanya.

“Saya kira bapak Kapolres maupun kasat Reskrim polres kabupaten Buton Utara lebih paham dalam hal aturan main setiap proses perkara. Jangan lah di istimewakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di kecamatan Kulisusu Utara karena tidak ada yang kebal terhadap hukum dan perlakuan tetap sama Dimata hukum”,tambahnya.

Lanjut Mawan, siapapun yang berhadapan dengan hukum harus ditindak tegas tanpa ada pandang bulu. Dan marilah kita sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini, jangan sebaliknya di bolak balik seperti pepatah mengatakan bahwa hukum tajam kebawah dan lucu ke atas atau hukum hanya berlaku pada rakyat kecil dan tumpul pada yang berduit.

“Bapak Kapolri menginginkan institusi kepolisian/Polri masih terus dipercaya di publik/masyarakat dengan menerapkan sistem hukum yang seadil-adilnya dan profesional bukan malah sebaliknya, sehingga harapan rakyat pada institusi kepolisian sirna dan kepercayaan sudah tidak adalagi. Marilah kita sama-sama mengawal program bapak Kapolri yaitu PRESISI,” tutupnya.

Dua bulan yang lalu kasus ini tepatnya pada November 2023 viral di media massa dan menghebohkan dunia maya, publik dan masyarakat di kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi masyarakat kecamatan kulisusu Utara.

Laporan : Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *