Diduga Gegara Camat Kambowa UPZ di Desa tidak Terbentuk

BURANGA,Matabuton.com-Ali Janatin, selaku perwakilan BAZNAS Butur, mengungkapkan, hingga saat ini, belum dapat dikeluarkan surat keputusan pembentukan UPZ di desa-desa kecamatan Kambowa.

Hal ini disebabkan, karena Camat Kambowa, Amrin belum memfasilitasi BAZNAS Butur untuk mengumpulkan para Kepala Desa se-Kecamatan Kambowa guna diadakan pembekalan dan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada mereka.

Padahal kata Ali Janatin, semua desa di lima Kecamatan Kabupaten Buton Utara telah mendapatkan pembekalan, kecuali Kambowa.

Ali Janatin juga menjelaskan bahwa Pasal 38 UU Nomor 23/2011 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

“Sedangkan Pasal 39 UU Nomor 23/2011 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,” tulis Ali Janatin via WhatsApp pada tanggal 6 April 2024.

Senada dengan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan SDM Baznas Kabupaten Buton Utara, Rahmatullah Makrip mengatakan bahwa pihaknya sering mensosialisasikan aturan tersebut. Sesuai undang – undang, jika menghimpun zakat bisa dipidanakan tanpa legalitas.

“Yang berwenang mengumpulkan zakat hanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang telah dibentuk dan mendapatkan surat keputusan (SK) dari ketua Baznas Buton Utara. Sesuai ketentuan undang-undang itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan kami belum bisa menghubungi Camat Kambowa, Amrin untuk dimintai tanggapannya.

Laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *