BURANGA, Matabuton.com– Polres Buton Utara melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap BRIPKA LZ pada Kamis, 13 Juni 2024. Upacara yang digelar di Lapangan Upacara Wicaksana Laghawa ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/205/V/2024.
Upacara PTDH dipimpin oleh Kapolres Buton Utara, AKBP Herman Setiadi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakapolres Buton Utara KOMPOL Hasruddin, PJU Polres Buton Utara, dan PAMA Polres Buton Utara.
Dalam amanatnya, Kapolres Buton Utara, AKBP Herman Setiadi, menekankan bahwa upacara ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Sultra tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap BRIPKA LZ, yang telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Upacara ini bertujuan untuk memberikan sanksi tegas dan menimbulkan efek jera, agar personel lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujarnya.
Kapolres juga menyatakan bahwa pemberhentian ini merupakan langkah yang berat dan sedih, mengingat dampaknya tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, berbagai langkah pembinaan telah dilakukan sebelum akhirnya diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat ini.
Kapolres berharap tidak ada lagi upacara serupa di masa mendatang dan mengajak seluruh personel untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dia juga menekankan pentingnya disiplin dan menghindari sikap-sikap negatif seperti arogansi dan individualisme, agar dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Upacara ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian.
Laporan : Redaksi.