BURANGA, Matabuton.com – Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa yang terbukti terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan menghadapi sanksi berat. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa sanksi etik, tetapi juga bisa berupa sanksi pidana.
Ketua Bawaslu Buton Utara, Yayan Irawan menegaskan, bagi ASN dan perangkat desa yang terlibat kampanye selama masa kampanye, sanksi yang diberikan bisa berlapis, yaitu sanksi etik dan pidana.
“Jika keterlibatan tersebut terjadi dalam tahapan kampanye, sanksinya bisa mencakup sanksi etik dan pidana,” ujar Yayan saat diwawancarai di Gedung Serbaguna KPU Buton Utara pada Selasa (27/8/2024).
Namun, Yayan menjelaskan, bagi ASN atau perangkat desa yang terbukti terlibat dalam tahap pendaftaran calon, hukuman yang diberikan dapat berupa sanksi disiplin, baik ringan, sedang, maupun berat, tergantung pada tingkat pelanggaran.
“Jika keterlibatan terjadi dalam tahap pendaftaran, hukuman yang diberikan bisa berupa sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yayan menjelaskan, jika ada ASN yang melanggar prinsip netralitas, Bawaslu Butur akan segera menindaklanjuti kasus tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memastikan pemberian sanksi yang sesuai.
“Jika ada pelanggaran netralitas ASN, kami akan menindaklanjuti ke Menpan RB,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu Butur mengimbau kepada para bakal calon kepala daerah untuk tidak memobilisasi massa saat pendaftaran di KPU. Bawaslu akan memberikan perhatian khusus dalam pengawasan terhadap potensi keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam aktivitas politik atau dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
“Karena dalam hal ini Bawaslu mempunyai fokus juga pengawasan, dalam kondisi ini jangan sampai ada kerawanan, adanya para ASN ataupun perangkat desa keterlibatan dalam hal partai politik ataupun dukungan ke salah satu pasangan calon,” tutup Yayan.
Laporan: Redaksi.