Sekdis Pendidikan Butur: Tidak Ada Pemotongan TPP Guru, Hanya Penyesuaian Perhitungan

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara, Ahmad Isyarman.

BURANGA, Matabuton.com – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara, Ahmad Isyarman menegaskan tidak ada pemotongan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru Non Sertifikasi penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Hal tersebut disampaikan Ahmad Isyarman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/12/2024). Menurutnya, penyesuaian pemberian TPP didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024.

“Tidak ada pemotongan TPP bagi guru penerima Tamsil. Yang ada hanyalah perhitungan penerimaan TPP terkait dengan tunjangan lainnya,” jelasnya.

Ahmad memaparkan, dalam Perbup pasal 20 disebutkan bahwa bagi ASN penerima tambahan penghasilan seperti tunjangan profesi, TPP yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan selisih antara TPP dan tunjangan lain yang telah diterima. ASN juga dapat memilih salah satu di antara keduanya.

“Jadi meski ada anggaran dari pusat yang diterima, selisih yang belum diterima itulah yang akan dibayarkan sebagai TPP,” ujarnya.

Perhitungan ini, lanjut Ahmad, dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan telah diakumulasi dalam daftar penerimaan yang menjadi hak guru sesuai ketentuan dalam lampiran Perbup.

Perbup ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah daerah di Kabupaten Buton Utara, tidak hanya Dinas Pendidikan. “Pengelolaan pembayaran TPP sudah diatur secara jelas dan transparan. Perbup ini setiap tahun berubah karena jumlah penerima juga berubah,” jelasnya.

Dinas Pendidikan Buton Utara berkomitmen akan meningkatkan sosialisasi terkait mekanisme penerimaan dan penyaluran TPP kepada guru penerima.

“Mungkin karena kurang maksimalnya sosialisasi yang kami lakukan, informasi tidak tersampaikan dengan baik kepada guru penerima. Ke depan kami akan tingkatkan sosialisasi agar lebih maksimal,” tutup Sekretaris Dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oplus_131072
Oplus_131072
Oplus_131072