BURANGA,Matabuton.com-Anggota Kepolisian Resort (Polres) Buton Utara (Butur) melakukan penggebrekan di lokasi yang diduga tempat perjudian sabung ayam dan lengko di Kelurahan Bone Lipu, Kecamatan Kulisusu, Butur, Rabu (5/2/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Butur, AKP La Ondo, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bone Lipu ini merupakan respons atas laporan masyarakat setempat. Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah meninggalkan tempat tersebut.
“Meski tidak ditemukan kegiatan perjudian saat kami tiba, kehadiran petugas di lokasi bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujar AKP La Ondo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dan memusnahkan perabot yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian.
“Kepolisian berkomitmen akan terus melakukan upaya dalam memberantas aktivitas perjudian,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas bersama Kodim 1429 Butur melalui Babinsa Kelurahan Bone Lipu melakukan edukasi kepada masyarakat tentang larangan perjudian dalam bentuk apapun yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
AKP La Ondo mengingatkan bahwa kegiatan perjudian melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah.
Laporan: Redaksi.