Polres Buton Utara Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polri

Kasi Humas Polres Buton Utara, AKP. Hidhar Nur Wagiyono.

BURANGA,Matabuton.com-Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara tengah menangani laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota Polri berinisial AIPDA A. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Syahrir pada Sabtu, 25 Januari 2025, di Mapolres Buton Utara.

Kasi Humas Polres Buton Utara, AKP. Hidha Nur Wagiyono membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (7/02/2025).

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Selain itu, terhadap terduga pelanggar telah diberlakukan penahanan khusus (patsus) selama 30 hari sejak 6 Februari 2025.

Sementara itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) juga telah menerima serta membuat laporan pengaduan, memeriksa pelapor dan saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan penahanan khusus terhadap AIPDA A.

AKP. Hidha Nur Wagiyono menambahkan bahwa saat ini Polres Buton Utara masih dalam proses pemberkasan perkara dan akan meminta pendapat serta saran hukum dari Bidkum Polda Sultra

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Buton Utara memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan objektif guna menegakkan disiplin dan menjaga citra kepolisian di tengah masyarakat.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *