Dugaan Pungli Tes Kejiwaan PPPK Butur, Polisi Periksa Panitia

Gambar ilustrasi Pungli.

BURANGA,Matabuton.com-Penyidik Polres Buton Utara mulai mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan tes kejiwaan bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dua panitia telah diperiksa pada Selasa (18/2/2025).

Panitia yang diperiksa adalah Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Buton Utara, Umi, dan anggotanya, Fira.

“Iya Pak.. Kami panitia ke sana untuk memberikan keterangan,” ujar Umi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (19/2/2025).

Data yang dihimpun media ini sebanyak 648 peserta PPPK mengikuti tes kejiwaan dengan biaya Rp600.000 per orang. Total dana yang terkumpul dari peserta mencapai Rp388.800.000.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Buton Utara, Nursaban menegaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tidak tercantum retribusi tes kejiwaan sebagai sumber penerimaan.

“Dalam Perda tidak ada sumber pajak dari tes kejiwaan,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *