Dituduh Menipu dan Diancam, Oknum Advokat di Buton Utara Terancam Dipolisikan

Kuasa hukum Idam, Adv. Ahmad Sudirman, S.H.

BURANGA, Matabuton.com-Seorang oknum advokat berinisial M di Kabupaten Buton Utara terancam dilaporkan ke Polres Butur oleh Idam, S.T. Laporan ini berawal dari pernyataan pers M yang dipublikasikan oleh media online Fajar Info pada 20 Maret 2025, yang menuduh Idam melakukan penipuan senilai Rp700 juta.

Kuasa hukum Idam, Adv. Ahmad Sudirman, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap tuduhan sepihak yang mencemarkan nama baik kliennya.

“Tuduhan tersebut bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga telah disebarluaskan ke publik melalui media elektronik. Ini tentu merusak citra serta nama baik klien kami dan keluarganya,” ujar Ahmad Sudirman, Senin (24/3/2025).

Selain tuduhan penipuan, Ahmad Sudirman juga mengungkapkan bahwa advokat M diduga mengancam kliennya melalui pesan WhatsApp.

“Temui sekarang pa geredi, saya sudah dapat jawabannya, dan ini murni kesalahan kamu dan pa Jajang, saya beri waktu Sampai jam kedua, kapan kamu tidak selesai kan sampai jam kedua, saya penjarakan betul kamu itu. Ingat kata-kata saya bos,” demikian isi pesan ancaman yang dibacakan Ahmad.

Atas dasar itu, Ahmad menegaskan bahwa laporan yang akan dilayangkan ke Polres Buton Utara bertujuan untuk mempertahankan hak hukum kliennya yang telah diremehkan dan dirampas.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Tuduhan serampangan ini telah menyebar luas di dunia maya. Karena itu, diam bukan lagi emas,” tegasnya.

Sementara itu, Idam, S.T., menyatakan bahwa ia akan memperjuangkan hak dan martabatnya yang tercoreng akibat tuduhan tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Meskipun kebohongan bisa berlari secepat kilat, suatu saat kebenaran pasti akan mengalahkannya,” pungkas Idam.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *