BURANGA,Matabuton.com-Dalam rangkaian Operasi Pekat Anoa 2025, Polres Buton Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan aktivitas parkir liar di area Pasar Sentral Tradisional Mina-minanga, Rabu (14/5/2025) pagi.
Kegiatan yang dipimpin Kabag Ops Polres Buton Utara AKP La Ondo ini bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan bebas dari pungutan liar.
Penertiban dilakukan secara humanis dengan pendekatan dialogis. Para petugas mengimbau juru parkir untuk tidak melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pihak kepolisian dan Satpol PP juga menyarankan agar aktivitas perparkiran dikoordinasikan secara resmi melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara.
AKP La Ondo menegaskan, langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah praktik pungutan liar di area publik.
“Kami mengimbau kepada para juru parkir agar tidak melakukan pungutan sepihak. Segala bentuk aktivitas parkir harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dikelola oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.
Ia juga menekankan, penertiban ini bukan bertujuan mematikan mata pencaharian warga, melainkan menata agar sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di pasar.
Selain menegakkan ketertiban umum, operasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menata fasilitas publik yang lebih tertib dan ramah masyarakat.
Laporan: Redaksi.