BURANGA,Matabuton.com-Kuasa hukum oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton Utara berinisial M membantah tegas tudingan yang menyebut kliennya telah berselingkuh dan menelantarkan istri serta anak-anaknya.
Menurut kuasa hukum M, tudingan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum istri M tersebut tidak berdasar dan telah mencederai nama baik kliennya. Salah satu bentuk pembelaan yang disampaikan yakni adanya bukti transfer dana secara rutin dari M kepada istrinya sebagai bentuk tanggung jawab nafkah keluarga.
“Apa yang dituduhkan oleh kuasa hukum pihak istri tidak benar. Klien kami tetap menunaikan kewajiban sebagai kepala keluarga, salah satunya dengan rutin mengirimkan uang kepada istrinya,” tegas Advokat Harsoni melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/7/2025).
Tak hanya membantah soal penelantaran, Harsoni juga menepis tudingan bahwa kliennya menjalin hubungan terlarang dengan perempuan lain.
“Tuduhan bahwa klien kami berselingkuh juga tidak berdasar. Klien kami menolak semua tudingan itu, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tambahnya.
Ia pun meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar tersebut berhati-hati dalam membuat pernyataan di ruang publik. Harsoni menegaskan bahwa langkah hukum bisa saja ditempuh jika tudingan-tudingan tersebut terus digulirkan tanpa bukti yang sah.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang merugikan nama baik seseorang,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.