Satresnarkoba Polres Buton Utara Tangkap Dua Pengedar Shabu

BURANGA, Matabuton.com-Tim Satresnarkoba Polres Buton Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Waculaea, Kecamatan Kulisusu, pada Jumat dini hari (25/7/2025). Dua orang pria berinisial K (23) dan AB (22) diamankan bersama barang bukti shabu siap edar.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Sekitar pukul 01.30 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Butur, Iptu Anwar melakukan penggerebekan di rumah K. Saat diamankan, K mengaku baru saja mengonsumsi shabu dan ditemukan petunjuk lain dari ponsel miliknya.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah AB, yang masih satu desa dengan K. Dari penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 10 pipet kecil berisi serbuk shabu dengan berat bruto 3,76 gram, terdiri dari 3 pipet merah dan 7 pipet putih. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, timbangan digital, serta puluhan sashet plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Buton Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Butur, Iptu Anwar.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Butur akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap pelaku, membawa barang bukti ke Labfor Makassar untuk uji laboratorium, serta menggelar perkara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *