Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim.

JAKARTA, Matabuton.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop.

Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9). Ia menyebut keterlibatan Nadiem diperkuat dengan keterangan saksi serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti, yaitu berupa keterangan saksi ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus. Pada hari kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024,” ungkap Nurcahyo.

Pihak Kejagung juga telah meminta keterangan sejumlah ahli guna memperkuat keyakinan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Nadiem. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *