BUTON, Matabuton.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Buton menegaskan langkah seriusnya dalam menindaklanjuti somasi terhadap Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra.
Usai melayangkan somasi pada 19 September 2025, LBH HAMI Buton kini resmi mengirimkan tembusan somasi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kantor Pos Cabang Baubau, Sabtu (20/9/2025).
Dokumen fisik tembusan tersebut diserahkan langsung oleh Adv. Ahmad Sudirman selaku penasihat hukum Yulan Iskandar, warga Kabupaten Buton yang memberikan kuasa khusus kepada LBH HAMI Buton untuk mendesak pencabutan Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2025.
Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsistensi LBH dalam mengawal hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan atas terbitnya peraturan tersebut.
“Kami sudah resmi menyampaikan tembusan Somasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Bupati Buton wajib mencabut Perbup Nomor 5 Tahun 2025 dalam waktu 3×24 jam sejak surat somasi diterima. Jika tidak, maka konsekuensi hukum akan kami tempuh,” tegas Apri Awo.
Ia menambahkan, selain melalui jalur fisik, LBH HAMI Buton juga berupaya mengirimkan tembusan somasi tersebut secara elektronik ke akun resmi Kemendagri.
Bahkan, pihaknya membuka komunikasi bagi siapa saja yang memiliki akses langsung maupun tidak langsung ke Kemendagri untuk membantu mempercepat penyampaian dokumen tersebut.
Sementara itu, tembusan kedua kepada LBH HAMI Sultra di Kendari telah lebih dahulu dikirimkan secara elektronik pasca penyerahan somasi ke Bupati Buton.
“Kami ingin memastikan bahwa perjuangan hukum ini tidak setengah-setengah. LBH HAMI Buton berdiri tegak di atas kepentingan rakyat. Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan, dan itulah yang kami kawal,” tutup Apri Awo.
Laporan: Redaksi.