Hanya 12 Jam, Polres Buton Utara Temukan Orang Hilang dan Selesaikan Kasus Secara Kekeluargaan

BURANGA, Matabuton.com-Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara berhasil menyelesaikan laporan orang hilang atas nama Norjanah (22), warga Desa Jampaka, Kecamatan Kulisusu, melalui proses mediasi kekeluargaan di ruang Satreskrim Polres Buton Utara pada Senin (6/10/2025) malam.

Kasus ini bermula ketika Amirudin (33), warga Desa Jampaka, melaporkan istrinya, Norjanah, yang meninggalkan rumah sejak Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan keterangan Amirudin, istrinya pamit untuk mencas telepon genggam di rumah kakaknya, namun tidak pernah sampai di tempat yang dimaksud dan tidak kembali ke rumah hingga dua hari kemudian.

Mendapat laporan tersebut, piket Reskrim dan Intelkam Polres Buton Utara di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Muslimin langsung melakukan pencarian intensif. Upaya cepat itu membuahkan hasil, di mana sekitar pukul 19.45 WITA, Norjanah ditemukan dalam keadaan selamat di Kelurahan Lakonea, Kecamatan Kulisusu, dan langsung dibawa ke Mapolres Buton Utara untuk dilakukan pemeriksaan serta dipertemukan dengan pelapor.

Dalam pertemuan di ruang Satreskrim Polres Buton Utara, Norjanah mengaku meninggalkan rumah karena sudah tidak ingin lagi hidup bersama dengan Amirudin. Ia menjelaskan bahwa hubungan keduanya tidak terikat dalam pernikahan yang sah secara hukum negara karena tidak memiliki buku nikah.

Proses mediasi kemudian dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muslimin didampingi oleh Asnawi selaku pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta dihadiri oleh anggota piket Reskrim dan Intelkam.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dengan beberapa poin kesepakatan, antara lain:

1. Amirudin dan Norjanah sepakat menyelesaikan persoalan secara damai, tanpa melibatkan pihak lain.

2. Amirudin tidak mempermasalahkan lagi tindakan Norjanah yang meninggalkan rumah tanpa izin.

3. Keduanya sepakat untuk saling menghormati pilihan masing-masing terkait kelangsungan hubungan rumah tangga.

4. Norjanah menegaskan tidak ingin lagi hidup bersama dengan Amirudin karena hubungan mereka tidak sah secara hukum negara.

5. Amirudin menerima dengan ikhlas keputusan Norjanah, dan keduanya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan terhadap pihak mana pun.

 

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Muslimin, S.H., mengatakan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bentuk pendekatan humanis kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada penyelidikan, tapi juga mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan apabila memungkinkan. Yang terpenting, kedua pihak merasa adil dan tidak ada lagi persoalan,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, kasus laporan orang hilang yang sempat membuat warga Jampaka cemas kini dinyatakan selesai dan ditutup secara kekeluargaan.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *