BURANGA,Matabuton.com-Praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Adnan menyebut, tindakan Fifin Erlia dianggap fatal kala menjabat Ketua Panwascam Bonegunu, maupun setelah kembali aktif sebagai perangkat desa di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
“Kalau dia hanya cuti, maka gaji yang diterima sebagai panwascam juga tidak sah. Intinya secara administratif sudah salah semua,” tuturnya ketika diwawancarai, Selasa 7 Oktober 2025.
Fifin yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan itu mengaku hanya cuti dari perangkat desa, sementara ke Bawaslu Buton Utara, melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparat desa saat dinyatakan lolos seleksi anggota Panwascam.
Lanjut Adnan, merujuk ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa calon anggota panwaslu kecamatan wajib mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah, pada saat mendaftar sebagai calon.
“Dengan demikian, perangkat desa yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu kecamatan wajib mengundurkan diri, bukan mengambil cuti dari jabatannya sebagai perangkat desa,” terang Adnan lagi.
Sejak yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, maka status hukumnya sebagai perangkat desa telah berakhir secara sah. Oleh karena itu, tidak diperkenankan diangkat kembali dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) yang lama, sebab SK tersebut telah kehilangan kekuatan hukum sejak pengunduran diri disetujui.
Apabila perangkat desa yang telah mengundurkan diri tersebut diaktifkan kembali tanpa melalui prosedur pengangkatan baru, maka tindakan tersebut cacat secara administratif karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, apabila yang bersangkutan tetap menerima gaji atau penghasilan sebagai perangkat desa tanpa dasar hukum yang sah, maka pembayaran tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
“Yang dipercaya keterangan dari Bawaslu. Kan suratnya masuk ke sana. Intinya, fokus pada persoalan kalau yang bersangkutan telah mengundurkan diri, dan tidak layak lagi duduk sebagai perangkat desa. Kalaupun sekarang menyatakan bahwa dia hanya cuti, maka keterangan itu dapat dinyatakan sebagai keterangan bohong,” jelas pria murah senyum itu.
Alumni Sarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Buton ini menambahkan, persoalan krusialnya adalah jika Fifin masih menerima gaji sebagai perangkat desa, maka gaji yang diterima itu tidak sah dan yang bersangkutan, maupun yang mengaktifkan Fifin dapat secara bersama-sama dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Bawaslu Buton Utara, Yayan Irawan yang dikonfirmasi kembali, Senin 8 Oktober 2025, tak merubah pernyataannya sejak awal, ia menegaskan Fifin memang telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.
Katanya lagi dalam persyaratan seleksi itu salah satunya tidak bisa rangkap jabatan. Oleh karena itu salah satu persyaratannya ketika terpilih harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari perangkat desa.
“Soal dia tidak akui bahwa dia mengundurkan diri dari perangkat desa, itu soal pribadinya, tapi soal administrasi, ada semua kita dokumennya di kantor,” tutup Yayan.
Laporan: Adnan Irham