Ketua Karang Taruna Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Pj Kades Lagundi Diadukan ke BPD

Ketua Karang Taruna Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Bondy Prama.

BURANGA,Matabuton.com-Ketua Karang Taruna Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Bondy Pratama, resmi melayangkan aduan terhadap Pj Kepala Desa Lagundi, La Jahadi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

“Dengan ini saya menyampaikan aduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa oleh Pejabat Kepala Desa Lagundi,” tulis Bondy dalam surat resminya yang ditujukan kepada BPD Desa Lagundi, dan diterima media ini pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam aduannya, Bondy merinci sejumlah poin yang dianggap janggal dan tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa, antara lain:

1. Penolakan sepihak oleh Pj Kepala Desa terhadap pencairan anggaran kegiatan kepemudaan (Turnamen Futsal Liga Lagundi).

2. Kegiatan peringatan HUT RI ke-80 tahun 2025 dikelola langsung oleh Pj Kepala Desa tanpa melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

3. Adanya transaksi tunai langsung menggunakan Dana Desa oleh Pj Kades, bukan melalui bendahara sementara desa.

4. Dugaan pelanggaran prosedur pada kegiatan fisik pengadaan dua unit sumur bor.

5. Mengabaikan surat panggilan resmi dari BPD Desa Lagundi.

Atas dasar itu, Bondy mendesak BPD Desa Lagundi agar menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia meminta BPD untuk memanggil Pj Kepala Desa, melakukan pemeriksaan terhadap realisasi Dana Desa tahun anggaran 2025, dan menuntut transparansi dokumen APBDes, RAB, serta SPJ kegiatan.

“Apabila Pj Kepala Desa tidak memberikan klarifikasi atau menindaklanjuti rekomendasi BPD, maka kami meminta agar persoalan ini diteruskan ke Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Buton Utara7 tegas Bondy.

Surat aduan tersebut juga ditembuskan kepada Camat Kambowa, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Buton Utara untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Pj Kepala Desa Lagundi, La Jahadi, melalui aplikasi perpesanan belum dibaca.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *