BURANGA, Matabuton.com–Sudah sepuluh bulan berlalu sejak laporan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dilayangkan ke Polres Buton Utara. Namun hingga kini, kasus dengan teradu Kepala Desa Bubu Barat, Partono, belum menunjukkan kejelasan.
Kondisi itu membuat pelapor, Amiudin, geram dan mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil langkah tegas agar kasus tidak berlarut-larut.
“Saya melapor di Polres Buton Utara pada tanggal 9 Desember 2024. Jadi sudah 10 bulan bergulir di Polres Buton Utara. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Saya berharap pihak kepolisian segera menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Amiudin saat ditemui di kediamannya, Minggu (18/10/2025).
Menurutnya, sejumlah aparat desa sudah diperiksa oleh penyidik, namun hingga kini belum ada titik terang.
“Beberapa perangkat desa sudah dimintai keterangan, tapi belum ada perkembangan yang jelas,” ungkapnya.
Amiudin berharap penyidik Polres Buton Utara menangani laporannya secara profesional dan transparan.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya harap penyidik bisa memberikan informasi perkembangan kasus yang saya adukan,” katanya.
Ia juga menyatakan akan melapor langsung ke Polda Sulawesi Tenggara jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
“Jika belum ada perkembangan, saya akan ke Polda untuk melapor langsung,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU. Muslimin, membenarkan bahwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Siap, dinda. Kasus ini masih tahap penyelidikan dan masih dilengkapi berkasnya,” ujar Muslimin saat dikonfirmasi wartawan via WhatsAppnya, Minggu malam (18/10/2025).
Saat ditanya apakah ada kendala tertentu yang dihadapi tim penyidik dalam proses penyelidikan, Muslimin menyebut masih terlalu dini untuk memastikan hambatan.
“Masih tahap penyelidikan itu belum bisa tentukan kendala masih tahap pemeriksaan,” jelasnya.
Laporan: Redaksi.