MUNA,Matabuton.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat, Rabu (22/10/2025).
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat berinisial RA telah dibawa dan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, Kabupaten Muna.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Adapun tersangka yaitu Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat tahun 2023 berinisial RA,” ujar Hamrullah dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Muna.
Ia menerangkan, penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-1754/P.3.13/Fd.2/10/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Setda Muna Barat Tahun Anggaran 2023.
Menurut Hamrullah, modus yang dilakukan tersangka antara lain: Membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas belanja tagihan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan perjalanan dinas, merekayasa bukti dukung dan tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen pertanggungjawaban tersebut, mengambil alih peran PPK-SKPD serta menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara pengeluaran dengan memalsukan tanda tangan pengguna anggaran dan pelaku perjalanan dinas dan melakukan pembayaran perjalanan dinas fiktif.
“Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.216.020.600,” jelasnya.
Tersangka RA kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025 di Rutan Kelas IIB Raha.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 9 Undang-Undang yang sama.
Laporan: Redaksi.