KENDARI, Matabuton.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT, di halaman Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (24/10/2025).
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, serta dihadiri oleh Kasubdit IV Kompol Indra Asrianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sultra, tim penyidik Ditreskrimum, dan sejumlah saksi yang didatangkan dari Kabupaten Wakatobi.
Tersangka LT bersama kuasa hukumnya turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi yang memperagakan 29 adegan. Setiap adegan menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban, seorang anak di bawah umur, meninggal dunia.
“Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan seluruh keterangan saksi dan tersangka untuk memastikan kesesuaian dengan hasil penyidikan,” ujar Kombes Pol. Wisnu Wibowo saat diwawancarai usai kegiatan.
Ia menegaskan, proses rekonstruksi dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan keterangan para pihak yang telah diperiksa.
Diketahui, LT, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Laporan: Redaksi.


















































































