Warga Kulbar-Perusahaan Sepakat Bawa Sengketa Plang ke BPN Buton Utara

BURANGA,Matabuton.com-Mediasi antara warga Kulisusu Barat, DPRD Buton Utara, dan PT Sumargo Sawitara di Polsek Kulisusu Barat belum membuahkan kesepakatan. Para pihak sepakat membawa persoalan plang jalan tani ini ke Kantor Pertanahan (BPN) Buton Utara pada 9 Desember 2025 untuk mencari kejelasan status lahan.

Mediasi berlangsung pada Kamis (4/12/2025) di Kantor Polsek Kulisusu Barat dan dipimpin langsung Kapolsek Kulisusu Barat, IPDA Aryana. Pertemuan itu digelar setelah warga memprotes pemasangan plang oleh perusahaan yang dinilai menghalangi akses menuju kebun mereka.

Anggota Komisi III DPRD Buton Utara, Hendrik, mempertanyakan alasan perusahaan memasang plang pada jalan tani yang selama ini menjadi jalur masyarakat Kulbar menuju lahan perkebunan.

“Kita cari jalan tengahnya, sekarang pemasangan (plang) yang dilakukan itu, saya ada petanya. Ini ada dua jalan tani supaya kita tidak mengawang-awang,” ujar Hendrik.

Sementara itu, penasihat PT Sumargo Sawitara, Zaitu Ampo, mengaku tidak mengetahui secara pasti titik pemasangan plang tersebut.

“Jelaskan saya di mana tempatnya, benar Anda atau bagaimana, kita cari jalan keluarnya,” jawab pihak perusahaan.

Diskusi dalam mediasi berlangsung alot, namun tetap dijalankan dengan saling menghargai pendapat masing-masing pihak. Hingga pertemuan berakhir, belum ada kesepakatan terkait pembukaan plang yang dipasang perusahaan.

Perwakilan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu tersebut meminta waktu untuk berkoordinasi dengan atasan mereka sebelum mengambil keputusan. Warga menyetujui permintaan itu.

Selain itu, mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Buton Utara pada Selasa, 9 Desember 2025. Mereka berharap pertemuan di BPN dapat memberikan kejelasan terkait status lahan yang dipasangi plang tersebut.

“Kita sepakat, hari Selasa kita ke Kantor BPN,” tegas Kapolsek Kulisusu Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *