Polsek Wakorumba Tahan Pria 32 Tahun Tersangka Penganiayaan di Oengkapala

BURANGA,Matabuton.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wakorumba, Polres Buton Utara, resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, terhadap tersangka berinisial M (32), warga Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Desa Oengkapala, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan M sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, subsidiair Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Wakorumba, Polres Buton Utara, untuk jangka waktu 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Buton Utara menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. (Adm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *