BURANGA, Matabuton.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan potensi Pelabuhan Perikanan Mina Minanga.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan DPRD Buton Utara bersama pihak Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari yang berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026.

Anggota Komisi II DPRD Buton Utara dari Fraksi Partai Gerindra, Samsul Wiridin, mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas secara mendalam terkait teknis dan tata kelola Pelabuhan Perikanan Mina Minanga, khususnya menyangkut kewenangan pengelolaan pelabuhan.
“Dalam pertemuan dengan pihak PPS Kendari, kami berdiskusi terkait teknis dan tata kelola Pelabuhan Perikanan Mina Minanga. Perlu dipahami bahwa pelabuhan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal pemungutan retribusi, baik keluar masuk kapal nelayan tangkap maupun kendaraan yang beraktivitas di kawasan pelabuhan,” ujar Samsul Wiridin saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Sabtu (24/1/2026).
Meski demikian, Samsul menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi penghambat bagi daerah untuk berkembang. Menurutnya, kehadiran Pelabuhan Perikanan Mina Minanga justru membawa manfaat besar bagi masyarakat Buton Utara, khususnya nelayan pesisir dan para pelaku usaha perikanan.
“Kita tidak boleh berkecil hati. Dengan hadirnya Pelabuhan Perikanan Mina Minanga, masyarakat Buton Utara akan mendapatkan manfaat yang besar, terutama nelayan pesisir dan pelaku usaha perikanan. Ini adalah peluang yang harus kita kelola dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samsul Wiridin memaparkan sejumlah solusi yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk tetap mendorong peningkatan PAD di sekitar kawasan pelabuhan.
“Solusi untuk mendapatkan PAD di sekitar Pelabuhan Perikanan Mina Minanga antara lain dengan membangun Tempat Pelelangan Ikan (TPI), penyediaan lahan parkir, atau mengembangkan wisata bahari. Dengan begitu, masyarakat bisa beraktivitas ekonomi sekaligus berwisata, dan dari situ pemerintah daerah dapat menarik retribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh upaya tersebut tentu harus didukung dengan regulasi yang kuat agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Semua ini tentunya harus dibarengi dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum. Dengan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buton Utara, kami optimistis target optimalisasi PAD dapat tercapai,” pungkas Samsul Wiridin. (Ads).















































































