BUTENG  

LBH HAMI Buton Somasi Bupati Buton Tengah, Beri Tenggat 3×24 Jam

Buton Tengah,Matabuton.com-Seorang warga Kabupaten Buton Tengah, Rahmat, melayangkan somasi kepada Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari. Somasi tersebut secara resmi diserahkan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Buton Tengah, Aminuhu, pada Senin (2/2/2026) sore.

Ketua Tim Penasihat Hukum Justice For Rahmat dari LBH HAMI Cabang Buton, Adv. La Ode Sakiyudin, S.H., mengatakan somasi itu bertujuan untuk meminta kepastian hukum atas lahan milik kliennya yang diduga digunakan pemerintah secara melawan hukum sebagai akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah.

“Somasi sudah resmi kami masukkan dan diterima langsung oleh Kabag Hukum. Awalnya kami hendak bertemu langsung dengan Bupati Buton Tengah, namun beliau tidak berada di tempat. Wakil Bupati dan Sekda juga tidak ada di kantor, sehingga kami langsung menyerahkan somasi ke Kabag Hukum,” ujar Sakiyudin kepada media, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Bupati Buton Tengah untuk mencari win-win solution. Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, LBH HAMI Buton akan menempuh jalur hukum.

“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada itikad baik, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan pidana dan gugatan ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, S.H., CIL, CMLC, menyatakan bahwa somasi merupakan langkah persuasif yang ditempuh timnya sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Jika melihat fakta yang ada, sebenarnya perkara ini sudah beralasan secara hukum untuk dilaporkan secara pidana maupun digugat ke pengadilan. Kerugian yang dialami klien kami sungguh di luar nalar,” kata Apri.

Ia menjelaskan, lahan milik Rahmat telah bersertifikat, namun digunakan pemerintah sebagai jalan umum menuju Sekolah Rakyat. Bahkan, lebih dari setengah lahan tersebut telah berubah menjadi jalan, tiang listrik telah terpasang, tanah digali, hingga material pasir diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

“Hingga saat ini, klien kami tidak menerima satu rupiah pun, kecuali janji kompensasi yang tak kunjung direalisasikan. Bahkan muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan klien kami,” ungkapnya.

Apri menegaskan, kehadiran LBH HAMI Buton adalah untuk memberikan pendampingan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi Rahmat.

“Kami hadir untuk memberi terang di tengah ketidakpastian hukum yang dialami klien kami,” tutupnya.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *