LSM Perisai Demo DPRD Butur, Sorot Pelantikan 107 Kepsek Tanpa Pertek BKN

BURANGA,Matabuton.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai DPD Buton Utara (Butur) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Buton Utara, Selasa (24/2/2026). Aksi ini dipicu dugaan pemaksaan pelantikan kepala sekolah tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Alwin Hidayat menyoroti setahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara dan Rahman, yang resmi dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.

“Genap setahun kepemimpinan Afirudin-Rahman, visi Buton Utara AMAN (Amanah, Maju, Adil dan Nyaman) dan misi good governance justru jauh dari harapan,” tegas Alwin.

107 Kepala Sekolah Dilantik Tanpa Pertek

Alwin membeberkan, pada 4 September 2025, berdasarkan SK Bupati Nomor 1079 Tahun 2025, sebanyak 50 kepala sekolah dikukuhkan, terdiri dari 16 Kepala SMPN, 33 Kepala SDN, dan 1 Kepala TKN. Pelantikan berlangsung di Aula Bappeda dengan euforia.

Tak berselang lama, 24 September 2025, terbit lagi SK Nomor 1092 Tahun 2025. Sebanyak 57 kepala sekolah kembali diangkat, terdiri dari 18 Kepala SMPN, 33 Kepala SDN, dan 6 Kepala TKN. Namun kali ini tanpa seremoni, hanya penyerahan SK secara kolektif. Total 107 kepala sekolah dilantik.

Masalahnya, menurut LSM Perisai, pelantikan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) atau rekomendasi dari BKN RI. Akibatnya, status para kepala sekolah dinilai cacat administrasi.

“Secara administrasi, di BKPSDM masih berstatus Plt, tapi di Dinas Pendidikan sudah definitif. Ini tumpang tindih dan berpotensi cacat hukum,” ujar Alwin.

Diduga Abaikan Permendikdasmen

LSM Perisai juga menilai proses pengangkatan tak mengikuti tahapan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam regulasi itu, pengangkatan kepala sekolah harus melalui tahapan mulai dari pemetaan kebutuhan, pembentukan tim pertimbangan, seleksi administrasi dan substansi, hingga sinkronisasi dengan IMUT BKN untuk mendapatkan rekomendasi sebelum SK diterbitkan.

Namun, dalam data Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), daftar seleksi administrasi disebut hanya berjumlah 15 orang.

“Diduga hanya formalitas,” tegasnya.

LSM juga menyinggung Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN RI Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025, serta imbauan Dirjen GTK Nomor 0864/HK.07.00/2025 terkait penangguhan mutasi guru yang mengikuti pelatihan.

Dampak ke Guru dan Siswa

Menurut LSM Perisai, kebijakan tersebut berdampak luas:

Kepala sekolah yang dilantik masih berstatus Plt, tetapi mengambil jam mengajar.

Guru nonjob kehilangan jam mengajar dan tidak menerima tunjangan sertifikasi hampir 6 bulan.

Distribusi guru dinilai tidak melalui pemetaan.

Admin Dapodik disebut tak profesional.

Potensi masalah legalitas ijazah karena perubahan nama kepala sekolah.

“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi berdampak langsung pada hak guru dan siswa,” kata Alwin.

Desak DPRD Gunakan Hak Angket

Dalam tuntutannya, LSM Perisai mendesak DPRD Buton Utara:

Membentuk Pansus terkait pelantikan kepala sekolah tanpa Pertek BKN.

Segera mengunjungi BKN RI dan Kemendikdasmen dalam waktu satu minggu.

Menindaklanjuti hasil RDP 22 November 2025 dan Raker 9 Februari 2026.

Mengusut perbedaan pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Menggunakan Hak Angket untuk merekomendasikan pergantian Admin Dapodik/Admin Tunjangan.

Massa juga menyoroti terbitnya surat tugas guru PPPK dan ASN yang dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Buton Utara Nomor 800/2151/2025 terkait kewenangan penandatanganan surat keputusan dan penugasan.

“Agar birokrasi tidak semakin carut-marut, DPRD harus tegas. Jangan tutup mata,” tutup Alwin di hadapan peserta aksi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait tuntutan LSM Perisai.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *