BURANGA, Matabuton.com-Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret inisial WM berbuntut panjang. Kuasa hukum WM, Mawan memastikan pihaknya resmi melaporkan inisial AI ke Polres Buton Utara atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin (23/2/2026).
“Hari ini kami laporkan inisial AI terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegas Mawan saat ditemui wartawan di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara.
Menurut Mawan, tudingan perselingkuhan yang dialamatkan kepada WM tidak berdasar dan tidak pernah dapat dibuktikan. Ia mengungkapkan, kedua belah pihak sebelumnya telah dipertemukan di kantor kliennya. Pertemuan itu juga dihadiri oleh pihak yang disebut sebagai suami AI.
“Dalam pertemuan tersebut, inisial AI tidak mampu membuktikan tuduhannya. Bahkan saat dimintai klarifikasi, pihak laki-laki yang mengaku suami menyebut pernikahan mereka diduga nikah siri dan tidak memiliki buku nikah,” jelasnya.
Mawan menilai tuduhan tersebut telah merusak nama baik kliennya di ruang publik. Ia menyebut pemberitaan yang beredar menggiring opini seolah-olah WM telah melakukan perselingkuhan dan merebut suami orang lain.
“Klien kami merasa sangat dirugikan. Nama baiknya dicemarkan. Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut kehormatan seseorang,” tegasnya.
Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar respons emosional, melainkan bentuk pembelaan terhadap hak dan martabat kliennya.
Mawan juga menyinggung ketentuan hukum yang mengatur soal fitnah dan pencemaran nama baik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
“Dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, fitnah diatur sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan secara lisan atau tertulis, sementara pelaku mengetahui tuduhan itu tidak benar dan tidak dapat membuktikannya. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara,” paparnya.
Sementara itu, terkait pencemaran nama baik, ia mengacu pada Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan menuduh tanpa fakta dan data yang jelas. Tuduhan di ruang publik punya konsekuensi hukum,” tandas Mawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak AI terkait laporan tersebut.
Laporan: Redaksi.















































































