BURANGA,Matabuton.com-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton Utara, Amaludin Mokhram, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan tokoh agama telah dibahas bersama DPRD.
Hal itu disampaikan Amaludin di hadapan massa aksi demonstrasi dari Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPSI) Kabupaten Buton Utara yang menggelar unjuk rasa di kantor DPMD Butur, Kamis (26/2/2026).
“Ini harus kita jelaskan bersama dengan OPD terkait. Dan ini sudah kita bahas dengan DPRD, utamanya Komisi I. Bahkan sampai di pusat perwakilannya di Kendari, Kemenkumham,” tegas Amaludin.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperbup tersebut tidak dilakukan sepihak oleh Dinas PMD. Menurutnya, proses penyusunan telah melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bagian Hukum Setda, Badan Keuangan Daerah (BKD), serta DPRD Buton Utara, khususnya Komisi I.
“Itu kita otak-atik jumlahnya. Bukan hanya kami yang pikirkan. Bersama TAPD, bersama Bagian Hukum Setda, aturan Perbup ini kita bahas, bukan hanya BPMD sendiri,” ujarnya.
Amaludin juga menyebut rancangan tersebut telah dikonsultasikan ke perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di Kendari untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, massa aksi dari Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPSI) Buton Utara memprotes rencana pemotongan tunjangan BPD dan insentif LKD serta tokoh agama yang disebut mencapai sekitar 70 persen.
Aksi tersebut digelar karena para anggota BPD dan unsur kelembagaan desa menilai kebijakan itu memberatkan dan berpotensi menurunkan semangat kerja elemen desa serta tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait besaran tunjangan yang akan ditetapkan dalam Perbup tersebut. Pemerintah daerah menyatakan masih membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik.
Laporan: Redaksi.
















































































