BURANGA,Matabuton.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Kejaksaan Negeri Muna, Kamis (5/3/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Muna oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Buton Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid.
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial A.A. (18), warga Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Muna berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Muna untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Laporan: Redaksi.
















































































