KENDARI, Matabuton.com-Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, resmi membuka rapat evaluasi pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2026 sekaligus persiapan penghitungan DAU tahun 2027.
Rapat tersebut digelar di Hotel Claro Kendari, Sabtu (7/3/2026), dan diikuti secara luring maupun daring oleh sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah.
Hadir secara virtual di antaranya pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Badan Pusat Statistik. Sementara dari daerah turut hadir Sekda Buton Utara, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan dan anggota DPRD Buton Utara, kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Buton Utara.
Dalam sambutannya, Afirudin menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus tetap mengacu pada regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“APBD merupakan instrumen utama dalam rencana keuangan tahunan daerah yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran,” kata Afirudin.
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi pemerintah berdampak pada penurunan Dana Alokasi Umum Kabupaten Buton Utara pada tahun 2026.
Menurutnya, penurunan tersebut berpengaruh langsung terhadap kapasitas fiskal daerah, khususnya dalam pemenuhan belanja wajib, belanja pegawai, operasional kantor, hingga program prioritas pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Afirudin memaparkan struktur APBD Buton Utara tahun anggaran 2026, yakni pendapatan daerah sebesar Rp539,7 miliar, belanja daerah Rp559,9 miliar, serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan Rp43,5 miliar dan pengeluaran Rp23,3 miliar.
Ia juga mengungkapkan bahwa pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan hingga Rp289,9 miliar.
“Secara khusus Dana Alokasi Umum juga mengalami penurunan sebesar Rp73,3 miliar,” ujarnya.
Rinciannya, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp318,5 miliar dan DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp15,6 miliar.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Afirudin menegaskan Pemerintah Kabupaten Buton Utara tetap berupaya menjaga stabilitas keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah serta peningkatan efisiensi belanja.
Pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat edaran bupati tertanggal 6 Januari 2026 tentang percepatan realisasi APBD 2026 yang menekankan pengendalian belanja dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Kami tetap optimistis membangun daerah meskipun di tengah keterbatasan fiskal. Pemerintah pusat tentu tidak akan membiarkan daerah terpuruk,” ujarnya.
Afirudin berharap melalui rapat evaluasi tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh masukan dan koreksi terkait penggunaan DAU serta menjadi bahan persiapan dalam penghitungan DAU tahun 2027. (Adv).
















































































