Pemkab Buton Utara Cairkan THR Rp17,1 Miliar untuk PNS dan PPPK Jelang Idul Fitri

BURANGA,Matabuto.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dicairkan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Wakil Bupati Buton Utara, Rahman mengatakan, pencairan THR dilakukan untuk mendukung daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.

Hal itu disampaikan Rahman usai menerima laporan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Butur di kediamannya, Sabtu (14/3/2026).

“Atas petunjuk Bupati Buton Utara Afirudin Mathara, pembayaran THR ini diupayakan segera dicairkan sebelum perayaan Idul Fitri agar dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Rahman, Minggu (15/3/2026).

Rahman juga menepis isu yang berkembang di ruang publik yang menyebutkan Pemkab Butur tidak menyiapkan anggaran THR.

“Itu tidak benar dan tidak perlu dipolemikkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, anggaran THR bagi aparatur di lingkungan Pemkab Buton Utara telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp17.155.742.916.

Dana tersebut diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan CPNS, serta PPPK.

Adapun rinciannya yakni:

Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp11.765.943

Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp90.000.000

PNS dan CPNS sebesar Rp10.593.575.143

PPPK sebesar Rp6.460.401.830

Rahman menambahkan, teknis pencairan THR merujuk pada Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 8 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Pengajuan permintaan pembayaran THR mulai dilakukan pada 16 Maret 2026. Adapun realisasi pembayarannya dapat dilakukan sebelum atau setelah Hari Raya Idul Fitri sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *