BUTUR  

Diduga Rangkap Jabatan, Kades Pebaoa Bakal Dilaporkan ke Ombusman dan Polisi

BURANGA,Matabuton.com-Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan bakal melaporkan Kades Pebaoa di Ombusman dan Polisi. Karena Kades Pebaoa, Zundri diduga merangkap jabatan yaitu sebagai guru di SDN 1 Lamoahi. Diketahui, Kades Pebaoa tersebut telah lulus PPPK pada bulan Juni 2022.

“Tidak mau melepas salah satu profesinya dan memilih sala satunya yaitu di PPPK atau sebagai kepala desa, dan ini seharusnya pihak dinas DPMD kabupaten Buton Utara harus memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan kepala desa tersebut”, tulis Mawan dalam Press Releasenya, Jumat (15/12/2023).

Mawan mengatakan, seharusnya pihak Inspektorat kabupaten Buton Utara harus mengambil langkah audit tertentu terhadap kepala Desa yang merangkap jabatan dan dobol-dobol menerima gaji dan telah merugikan negara maupun daerah secara khusus kabupaten Buton Utara.

“Jika pihak Inspektorat dan dinas PMD kabupaten Buton Utara tidak mengambil langkah – langkah secepatnya memberhentikan kepala Desa Pebaoa, maka saya sebagai penggiat hukum, penggiat anti korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan langkah – langkah pelaporan di Ombusman RI perwakilan Sultra”, ujarnya.

Adapun yang akan dilaporkan ke Ombusman kata Mawan yaitu, pelanggaran maladministrasi dan di Polres Kabupaten Buton Utara dalam hal dugaan kerugian keuangan negara.

Mawan juga meminta pihak penyidik Polres Buton Utara untuk memanggil pihak Inspektorat dan dinas PMD kabupaten Buton Utara dugaan tutup mata alias ikut terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Mawan bupati, Sekda dan wakil Bupati Buton Utara akan ikut terseret dalam kasus ini.

Lebih lanjut Mawan menjelaskan, bahwa larangan merangkap jabatan yaitu pada Undang-Undang nomor 6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa maupun kepala desa merangkap jabatan. Jika terjadi perangkat desa maupun kepala desa rangkap jabatan, maka perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya.

Perangkat desa yang melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran secara tertulis.

Sementara, aturan dalam proses pengangkatan PPPK diketahui tidak membolehkan rangkap jabatan sebagai kepala desa yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 5 Ayat (2 ) Huruf H, dimana dalam kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN) menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

” Hal ini sangat jelas dari kedua undang-undang tersebut bahwa oknum kepala desa telah melanggar ketentuan secara administratif baik Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 5 Ayat (2) Huruf H, “jelasnya.

Mawan menguraikan, kepada pihak dinas PMD Buton Utara agar tidak mengatakan lagi terkait aturan mana yang harus dipakai dalam kasus kades Pebaoa, berikut akan saya uraikan agar di catat baik-baik dibaca dan dipahami secara seksama.

” Sementara, menurut Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, antara lain mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dimana kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat didelegasikan, artinya kepala daerah sebagai pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa”, ungkap Mawan.

Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Lamoahi, Kasim membenarkan jika Kades Pebaoa tersebut menjabat juga sebagai guru di Sekolah yang dia pimpin.

“Iya benar dia juga guru di SDN 1 Lamoahi”, katanya saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya, Jumat (15/12/2023).

Hingga berita ini diterbitkan Kades Pebaoa belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya.

Laporan : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *