JAKARTA,Matabuton.com-Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi dinonaktifkan pada Senin (4/11/2024) setelah ditahan polisi atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal Kemkomdigi dalam menjaga integritas institusi. Identitas 11 oknum tersebut masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dengan Kepolisian RI.
Dalam waktu maksimal 7 hari sejak terbitnya surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan tidak hormat.
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan memberantas praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan,” tertulis dalam keterangan resmi di laman Kemkomdigi.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka mengoperasikan ‘kantor satelit’ di Bekasi yang telah digeledah polisi. Mereka diduga membiarkan 1.000 dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir tetap beroperasi.
Kemkomdigi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal serupa. (Adm)