BURANGA,Matabuton.com-Polisi berhasil menangkap pelaku dugaan penganiayaan anak di bawah umur inisial A yang terjadi di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. A ditangkap di Desa Bubu pada Jumat (17/1/2025).
Aksi penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 24 November 2024.
Terduga pelaku berinisial A yang merupakan Kepala Dusun Desa Bubu saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Buton Utara dengan masa penahanan 20 hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton Utara, AKP Juwanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu malam (18/1/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap terduga pelaku A dilakukan di Desa Bubu. Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. (Adm)